Selasa, 30 September 2025

KPK Ingatkan Jangan Hanya Minta Masukan RUU KUHP Tapi Tidak Dipakai

Johan mengatakan pihaknya sedang menyiapkan DIM berkaitan dengan draft RUU KUHP

Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Johan Budi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomentar mengenai wacana delik tindak pidana korupsi masuk ke dalam RUU KUHP. KPK meminta agar daftar invetaris masalah (DIM) RUU KUHP yang diberikan Kemenkumham dapat digunakan.‎

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi menjelaskan Dirjen Perundangan-Undangan Kemenkum HAM telah mendatangi KPK untuk memberikan draft RUU KUHP. Selain itu, KPK juga diminta masukkannya terkait tindak pidana korupsi

"Dia ingin meminta masukan dari KPK salah satunya berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu kalau di UU bersifat lex spesialis atau khusus jangan masuk dalam RUU KUHP itu menjadi umum dan tidak menjadi khusus lagi, nah itu bagaimana," kata Johan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Johan mengatakan pihaknya sedang menyiapkan DIM berkaitan dengan draft RUU KUHP. Selain itu, kata Johan, sebenarnya KPK telah membuat anotasi dalam bentuk buku dan itu sudah pernah disampaikan kepada Mentereri Sekretaris Negara Pratikno.

"Itu salah satu kajian KPK terkait RUU KUHP, tentu KPK segai pelaksan UU bukan pembuat UU, tapi bagaimanapun juga langkah Kumham, pemerintah untuk meminta masukan ke KPK sudah bagus," ujarnya.

Namun, Johan mengatakan KPK berharap apa yang telah disampaikan KPK soal RUU KUHP dapat digunakan sebagaimana mestinya.

"Tapi jangan sekedar meminta masukan, kondisi DIM sudah kita masukan tapi enggak di pakai ya itu percuma saja," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved