Minggu, 5 Oktober 2025

Pergantian Kabareskrim

Jangan Paksakan Lanjutkan Upaya Kriminalisasi di Era Budi Waseso

Koordinator Kontras,mengapresiasi pergantian Kabareskrim Budi Waseso meskipun ada kontroversi dalam pergantian tersebut berkaitan dengan kasus korupsi

Penulis: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Kontras, Haris Azhar mengapresiasi pergantian Kabareskrim Budi Waseso, meskipun ada kontroversi dalam pergantian tersebut berkaitan dengan kasus korupsi Pelindo.

Menurut Haris, ada hal positif yang bisa diambil terkait kriminalisasi mengingat kriminalisasi yang terjadi dipimpin langsung oleh Budi Waseso.        

"Momentum ini harus digunakan oleh Komjen Anang Iskandar sebagai momen perbaikan dan evaluasi terkait proses penanganan perkara di Bareskrim selama ini. Hal ini harus mengacu kepada perkap kapolri soal manajemen penyidikan. Di dalamnya terdapat ketentuan tentang gelar perkara khusus. Mekanisme ini dapat digunakan dalam menyelesaikan perkara kriminalisasi," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar, Selasa (15/9/2015) di Kantor YLBHI saat diskusi media tentang “Quo Vadis Kriminalisasi Pasca Kabareskrim yang Baru”.

Menurutnya Komjen Anang Iskandar dapat juga menggunakan mekanisme lain diluar mekanisme gelar perkara. Ini harus dilakukan karena jika proses penanganan perkara ini dipaksakan maka akan menjadi beban bagi Kepolisian. Sehingga yang terjadi adalah membuang-buang energi Bareskrim.        

Dibalik itu semua, Komjen Anang juga harus merangkul kembali masyarakat sipil. Mengingat masyarakat sipil adalah partner atau mitra kerja aparat penegak hukum. Dimana saat dipimpin oleh Budi Waseso ada jurang di antara keduanya.

"Ini juga harus dilakukan untuk menjawab banyaknya kritikan terhadap kinerja Bareskrim polri. Komjen Anang harus melihat kembali laporan yang pernah Kontras dan ICW sampaikan terkait dengan adanya anak buahnya yang terlibat dalam kriminalisasi. Sehingga harus mengevaluasi kembali kinerja aparat di bawahnya," ujarnya.

Sementara itu Julius Ibrani, Pengacara Publik YLBHI menyebutkan ada 49 nama yang dilaporkan kepada bareskrim yang kasusnya mencuat sehari setelah Budi Waseso diangkat sebagai kabareskrim. Termasuk di dalamnya kasus Bambang Widjojanto.         

"Ada banyak persoalan dalam penanganan perkara Bambang Widjojanto di antaranya, Bambang Widjojanto dijadikan tersangka terlebih dahulu sebelum diperiksa, penahanan dilakukan meskipun tak pernah ada pemanggilan secara patut sebelumnya, maladministrasi penangkapan, maladministrasi penyidikan. Selain itu Kasus yang dilaporkan Sugianto Sabran sudah pernah dilakukan, namun tak memiliki bukti yang kuat sehingga kasusnya mengambang, kini kasus tersebut didaur ulang. Bisa dikatakan kasus ini terbilang cepat, mulai dari pelaporan, penyelidikan dan penyidikan," kat Julius.
 Bareskrim juga menolak memberikan hak tersangka berupa gelar perkara khusus. Selain BW masih ada 48 lain yang dikriminalisasi dan memiliki keterkaitan dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.·         

Berangkat dari kasus ini ada indikasi bahwa ini merupakan kriminalisasi. Oleh karena itu harus ada evaluasi dari kinerja Budi Waseso selama menjabat sebagai Kabareskrim. Apa yang selama ini dilakukan Budi Waseso sehingga jelas menilai kinerjaya. Selama ini dianggap hanya membuat gaduh dengan melakukan kriminalisasi.

Bentuk evaluasi kinerja Buwas merupakan evaluasi terhadap kinerja Polri terhadap penegakan hukum.·         

"Kita apresiasi kinerja Komjen Anang Iskandar saat di BNN. Evaluasi terhadap kinerja Kabareskrim terdahulu menjadi modal bagi Kabareksrim baru untuk mengetahui segala psoalan yang dihadapi barekskrim saat ini. Ini juga menjadi sebagai orientasi bagi kabareskrim baru dalam menjalankan tugasnya. Komjen Anang harus berani juga membersihkan institusi kepolisian dengan menangkap petinggi kepolisiaan yang melakukan tindak pidana korupsi. Ini harus dilakukan untuk menjawab kepercayaan publik terhadap kepolisian selama ini," katanya.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Ichsan Zikry mengungkapkan urgensi sekarang yang harus dilakukan adalah evaluasi. Karena ada dua aktor kriminalisasi BW sudah dicopot dalam jabatannya yaitu Budi Waseso dan Victor Simanjuntak.

Evaluasi dimaksudkan karena baik kabareskrim baru dan Dirtipideksus baru tak mengetahui proses penanganan perkara selama ini.

"Agak naif jika kasus tak dievaluasi kembali kebenarannya. Karena kasus tersebut menjadi tanggung jawab kabareskrim yang baru. Dalam kasus Zulfahmi ini menjadi hal yang harus dievaluasi Bareskrim. Mengingat banyak sekali fakta-fakta yang simpang siur dalam persidangan," kata Ichsan.

Jika bareskrim menggunakan fakta tersebut sebagai pintu masuk memperterang kasus BW, menurut Ichsan akan berbahaya bagi reputasi Polri. Apalagi kasus ini terdapat putusan dissenting opinion artinya memang ada pertentangan di dalam pembuktian.

"Kami menilai dalam kasus Zulfahmi kualitas pembuktian JPU sangat rendah, pembuktian dengan kualitas rendah berawal dari penyidikan yang berkualitas rendah. Karenanya ini harus jadi catatan bagi Komjen Anang Iskandar dalam menjamin kualitas penyidikan bareskrim polri. Kasus Zulfahmi harus menjadi momentum evaluasi penuntut umum dan penyidik kepolisian. Mengingat kualitas kasus ini tak terlalu baik," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved