Polemik Pertemuan Donald Trump
Batal Diperiksa Kasus Trump, Mahkamah Dewan Sebut Sekjen DPR Super Sibuk
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani.
Perempuan yang akrab dipanggil Win itu diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik pertemuan Pimpinan DPR dengan capres Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Namun, Win yang diagendakan diperiksa hari ini batal hadir.
"Sekjennya sibuk. Super sibuk. Ya kita menghargai mereka," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Surahman mengatakan pihaknya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Sekjen DPR. Batas waktu pemeriksaan hingga hari Jumat pekan ini. "Jadi ya mungkin tidak hari ini. Ya besok-besok atau lusa kan masih sampai hari Jumat," tutur Politikus PKS itu.
Sedangkan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengaku keberatan dengan adanya surat dari Sekjen DPR. Dimana alasan ketidakhadiran dikarenakan adanya rapat konsultasi antara sekjen dengan Pimpinan DPR.
Junimart menilai alasan tersebut membuat MKD tidak independen. Padahal pihaknya akan memeriksa pimpinan DPR. Informasi lainnya, Politikus PDIP itu menyebut pimpinan MKD harus menjemput bola menjemput Sekjen DPR untuk penyelidikan.
"Saya bilang tidak mau hadir, kenapa? MKD tidak dibawah sekjen. Ia harus bebas aktif dan tidak dipengaruhi," ujarnya.