Kasus Donald Trump Diproses 14 Hari, Mahkamah Kehormatan Kumpulkan Informasi
MKD menegaskan pihaknya akan segera memproses kasus pertemuan Pimpinan DPR dengan Calon Presiden AS Donald Trump
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menegaskan pihaknya akan segera memproses kasus pertemuan Pimpinan DPR dengan Calon Presiden AS Donald Trump, paling lambat dua pekan.
"Sesuai acara yang ditetapkan MKD, satu kasus diproses paling lambat 14 hari," ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Surahman Hidayat, di Buperta Cibubur, Jakarta, Minggu (13/9/2015).
Surahman mengatakan pihaknya sedang melakukan pengumpulan data dari kesekjenan terkait surat mengenai rombongan ke AS serta informasi Bada Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP). "Kami akan rapat dan melihat data-data pendukung," ujar Politisi PKS itu.
MKD juga berencana memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk diminta keterangan terkait pertemuan tersebut. "Kalau cukup satu orang atau dua orang juga saksi yang lain," katanya.
Sedangkan mengenai pemanggilan pihak Donald Trump, Surahman mengatakan pihaknya dapat meminta keterangan dari Kedutaan Besar Indonesia di AS. Selain itu Surahman juga mengatakan pihaknya sedang memproses dugaan pelanggaran anggota DPR yang jarang mengikuti sidang paripurna DPR.
"Kalau tidak hadir dalam sidang, atau kehadiran hanya 40 persen, ini juga akan dipanggil," imbuhnya.