Kontras Kritik Rencana Buwas Hapus Rehabilitasi untuk Pengguna Narkoba
Pernyataan tentang memenjarakan dan menghapus rehabilitasi bagi para pengguna narkotika, menurut KontraS adalah hal yang bertentangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai bahwa Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru, Komjen Pol Budi Waseso atau akrab dipanggil Buwas tidak memahami tugasnya.
Pernyataan tentang memenjarakan dan menghapus rehabilitasi bagi para pengguna narkotika, menurut KontraS adalah hal yang bertentangan dari UU Kesehatan dan UU Narkotika.
"Buwas ini tidak paham soal BNN. Seharusnya BNN itu mengurusi bandar besar yang ada di Indonesia. Bukan masalah pengguna kelas teri," ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Haris mengatakan dalam pasal 54 pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Haris menambahkan BNN sebagai institusi negara yang fokus terhadap peredaran narkotika dapat mengubah paradigma masyarakat bahwa rehabilitasi lebih baik daripada hukuman badan.
"Memberi sanksi pidana penjara para pengguna justru mengaburkan tujuan pokok kehadiran BNN. Sebaliknya, menurut kami tidak akan menyelesaikan masalah baik secara menyeluruh jangka pendek maupun panjang," kata Haris.
Oleh karena itu, KontraS meminta kepada presiden untuk menegur pernyataan Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso dan meminta kepada Buwas untuk menarik pernyataannya.