Pilkada Serentak 2015
KPU Kota Surabaya Harap Pasangan Bakal Calon Penuhi Persyaratan
KPU Kota Surabaya menetapkan hari ini sampai tanggal 10 September 2015 kembali membuka pendaftaran pasangan bakal calon
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak ditetapkannya pasangan calon Rasiyo dan Dhimam Abror Djuraid tidak memenuhi syarat (TMS), KPU Kota Surabaya menetapkan hari ini sampai tanggal 10 September 2015 kembali membuka pendaftaran pasangan bakal calon untuk bertarung di pilkada serentak.
Komisioner KPU Surabaya, Purnomo berharap pasangan bakal calon yang mendaftar pada pembukaan tahap ketiga ini, dapat memenuhi persyaratan pencalonan sesuai dengan ketentuan.
"Kami berharap agar pasangan calon dapat melengkapi persyaratan pencalonan dan tidak ada lagi yang kurang-kurang," ujarnya saat dihubungi tribunnews.com, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Adapun persyaratan pencalonan yang harus dibawa oleh pasangan bakal calon sesuai dengan PKPU No 12 Tahun 2015 adalah surat rekomendasi dari partai dan gabungan partai pengusung, surat rekomendasi dari DPP partai dan surat rekomendasi dari pengurus partai setempat. Ketiganya sudah harus dilengkapi dengan cap basah.
Purnomo juga menjelaskan bahwa pasangan bakal calon yang mendaftar pada tahapan saat ini, akan ditetapkan oleh KPU Kota Surabaya pada tanggal 24 September 2015 mendatang.
"Sudah ada di dalam aturan. Kami hanya tinggal mengikuti. Kalau tidak ada terjadi masalah, penetapan akan kami umumkan pada tanggal 24 September nanti," tambahnya.