Kuasa Hukum SDA: Prestasi yang Dicapai Dibalas dengan Jeruji Besi
Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat menjelaskan, eksepsi yang diajukan bukanlah untuk basa-basi atau mencuri perhatian. Namun untuk mencari keadilan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) Suryadharma Ali (SDA) membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/9/2015).
Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat menjelaskan, eksepsi yang diajukan bukanlah untuk basa-basi atau mencuri perhatian. Namun untuk mencari keadilan semata.
"Apa yang dituduhkan oleh JPU KPK dalam dakwaanya semuanya adalah tidak ada benar. Dikatakan dalam dakwaan bahwa SDA telah menyebabkan kerugian negara, malah sebaliknya, Pak SDA sosok pribadi yang sangat baik dan lurus," kata Humphrey di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Dirinya mencontohkan seperti untuk meningkatkan kualitas kenyamanan pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia, terbukti dengan survey yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010-2013 dengan nilai memuaskan juga penghargaan dari World Hajj dan convention yang berkedudukan di London Inggris.
"Pak SDA juga piawai pengelolaan keuangan haji dengan baik, terbukti dengan pengaturan penyimpanan dana yang mengasilkan bunga atau bagi hasil yang menguntungkan karena meningkat tajam. Hal ini dapat dilihat dari laporan keuangan Kementerian Agama," katanya.
Menurutnya, atas prestasi yang sudah dilakukan SDA untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan juga ketertiban penyelenggarana ibadah haji, justru tidak mendapatkan timbal balik yang tidak sepadan.
"Dengan jeruji besi yag harus dirasakan oleh SDA seperti saat ini," katanya.
Dikatakan Humphrey tidak benar adanya kongkalikong atau kompromi antara SDA dengan pimpinan atau anggota Komisi VIII DPR RI, sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan JPU.
"Faktanya hubungan SDA saat menjabat Menag sangat butuk dan tidak harmonis dengan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR. Bukti ini dapat dilihat pada dokumen transkip atau rekaman disetiap rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dalam hal penyelenggaraan ibadah haji. Elihat hal ini mana mungkin bisa terjadi kompromi atau kongkalikong," katanya.