PAN Gabung Pemerintah, Golkar Agung Ingin Ketua DPR Diganti
Dengan revisi itu maka terbuka kemungkinan mengocok ulang pimpinan alat kelengkapan di DPR seperti pimpinan DPR, pimpinan Komisi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Agung Laksono, Leo Nababan, menegaskan keinginan pihaknya merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dengan revisi itu maka terbuka kemungkinan mengocok ulang pimpinan alat kelengkapan di DPR seperti pimpinan DPR, pimpinan Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Akuntabilitas Negara, Badan Kehormatan, dan sebagainya.
"Kami menginginkan revisi UU MD3. Termasuk pimpinan DPR dikocok ulang. Ketua DPR yang selama ini dipegang Golkar, kami ikhlas kalau partai KIH menginginkannya," tegas Leo kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Kamis (3/9/2015).
Seperti diketahui, seluruh Alat Kelengkapan DPR itu hingga kini dikuasai oleh Koalisi Merah Putih (KMP).
Dengan bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) ke dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pendukung pemerintah maka besar kemungkinan mayoritas Alat Kelengkapan DPR akan berpindah tangan ke dalam genggaman KIH sebab hitung-hitungannya suara KIH jadi mayoritas di DPR.
"Revisi UU MD3 sesuatu yang bisa dilaksanakan," kata Leo.