Hakim Terima Suap
Jaksa: Hasil Pemeriksaan Dokter, Kaligis Layak Jalani Sidang
Menurut Yudi, dari pemeriksaan klinis sementara Kaligis tidak dalam keadaan sakit saat diperiksa oleh dokter.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara senior, OC Kaligis, menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait suap hakim dan panitera PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015). Sidang pembacaan dakwaan kembali ditunda karena tidak adanya penasehat hukum dan alasan kesehatan OC Kaligis. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dia diancam Pasal 6 ayat 1 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denga. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.