Senin, 6 Oktober 2025

Kabinet Jokowi JK

Tubagus Hasanuddin: Jabatan Kepala Staf Presiden Dilikuidasi Saja

TB Hasanuddin menilai jabatan Kepala Staf Presiden (KSP) tidak perlu diisi lagi

Editor: Rachmat Hidayat
ISTIMEWA
Politikus PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Politikus PDI Perjuangan Tubagus (TB) Hasanuddin menilai jabatan Kepala Staf Presiden (KSP) tidak perlu diisi lagi, cukup direorganisir ke lembaga lain agar tidak tumpang tindih.

"Sehubungan dengan kosongnya jabatan Kepala Staf Presiden (KSP), menurut hemat saya tidak perlu diisi lagi dan disarankan lembaga ini direorganisir saja masuk ke lembaga lain agar tidak terjadi tumpang tindih," ujarnya.

"Sesuai pasal 2 Perpres RI no 26/2015 disebutkan; KSP mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wapres dalam mengendalikan program prioritas nasional, komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis," papar Tubagus Hasanuddin, Selasa (25/8/2015).

Ketiga tugas tersebut kata TB, sesungguhnya bisa diatur lagi. Diantaranya, program prioritas nasional dapat dimasukan dibawah wapres, mengingat presiden dan wapres sesungguhnya satu paket yang tidak bisa dipisahkan dalam memutuskan program2 prioritas.

Kemudian, tugas komunikasi politik sebaiknya dimasukkan dalam tugas Seskab, karena salah satu tugas Seskab antara lain yaitu melakukan komunikasi politik dengan legislatif, atau lembaga-lembaga negara lainnya.

Selain itu pengelolaan isu-isu strategis dapat dikordinir oleh Setneg, atau Seskab. Karena di dua lembaga inilah tugas itu juga sudah ada. Sementara dalam pasal 9 disebutkan, KSP dapat membentuk team khusus atau gugus tugas lintas kementerian untuk menangani masalah khusus.

"Saran saya tugas ini dapat dibentuk oleh Wapres yang memang bertugas dibidang pengawasan. Sekali lagi sebaiknya lembaga KSP dilikuidasi saja masuk ketiga lembaga yang sudah saya jelaskan diatas," TB Hasanuddin menegaskan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved