Hakim Terima Suap
Sidang Praperadilan, OC Kaligis Hadirkan Tujuh Saksi Fakta dan Dua Ahli
Menanggapi tindakan KPK atas dirinya, Kaligis mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa hukum OC Kaligis pada sidang lanjutan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hadirkan tujuh saksi fakta dan dua ahli.
Menurut anggota Tim Kuasa hukum OC Kaligis, Oktolin Hutagalung, saksi fakta adalah orang-orang yang mengetahui proses penangkapan kliennya di Hotel Borobudur pada Selasa (14/7/2015) silam.
"Saksi fakta itu yang betul-betul tahu Pak OC ditangkap di Hotel Borobudur dan saat di KPK, termasuk keluarganya dan karyawan OC Kaligis," ujar Oktolin yang ditemui sebelum mulainya Sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Pada sidang yang juga dijadwalkan untuk menyerahkan bukti, Kuasa hukum Kaligis turut menyerahkan surat keterangan kliennya bahwa dia sedang dalam keadaan sakit. Oktolin menilai, surat itu membuktikan Kaligis sedang sakit dan tidak mungkin melarikan diri.
"Surat ketika sakit, dicuekin saja itu, apalagi dia itu sudah 73 tahun, mana mungkin dia kabur," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka OC Kaligis atas kasus dugaan tindak gratifikasi hakim PTUN kota Medan. Usai ditetapkan sebagai tersangka Kaligis langsung ditahan oleh KPK.
Menanggapi tindakan KPK atas dirinya, Kaligis mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.