Selasa, 30 September 2025

Hakim Terima Suap

Praperadilan OC Kaligis Hari Ini Hadirkan Alat Bukti, Saksi, dan Ahli

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis berlangsung hari ini, Rabu (19/8/2015) di Ruang sidang utama PN Jaksel

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Suprapto memimpim sidang perdana praperadilan OC Kaligis 

Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis berlangsung hari ini, Rabu (19/8/2015) di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Agenda sidang hari ini yang diagendakan hakim Suprapto berlangsung pada 09.00 WIB adalah menghadirkan alat bukti, saksi, dan ahli.

"Besok (19/8) sidang kita mulai pada 09.00 WIB dengan agenda menghadirkan bukti, saksi, dan ahli," sebut hakim Suprapto di Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Saksi dan ahli yang dihadirkan pada persidangan praperadilan kedua pada hari ini berasal dari pihak Kaligis dan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai termohon. Namun, kedua pihak tersebut belum menyebutkan siapa ahli dan saksi yang akan dihadirkan.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka OC Kaligis atas kasus dugaan tindak gratifikasi hakim PTUN kota Medan. Usai ditetapkan sebagai tersangka Kaligis langsung ditahan oleh KPK.

Menanggapi tindakan KPK atas dirinya, Kaligis mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tags
OC Kaligis
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved