Hakim Terima Suap
KPK Keberatan Anak OC Kaligis Sebagai Saksi dalam Praperadilan
Menurut Tim hukum KPK kesaksian keluarga dalam persidangan menyalahi pasal 169 KUHAP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mempermasalahkan anak-anak OC Kaligis yang dihadirkan sebagai saksi dalan praperadilan yang diajukannya.
Menurut Tim hukum KPK kesaksian keluarga dalam persidangan menyalahi pasal 169 KUHAP.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 169 KUHAP saksi yang masih memiliki hubungan keluarga tidak diperkenankan untuk diperdengarkan keterangannya," kata anggota Tim Kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang pada Sidang lanjutan praperadilan Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Pada pasal 169 KUHAP dijelaskan bahwa keluarga sedarah tidak dapat didengarkan keterangan di pengadilan.
Menanggapi keberatan pihak termohon, Pengacara Kaligis berpendapat pasal tersebut tidak berlaku pada praperadilan.
"Karena ini praperadilan maka pasal yang mengatur persidangan pokok tidak berlaku," kata Purwaning M. Yanuar, anggota Tim Kuasa hukum, OC Kaligis.
Hakim Suprapto yang menengahi perdebatan ini menyebutkan bahwa anak OC Kaligis dapat diambil keterangannya dibawah sumpah dan menyatakan agar KPK menyertakan keberatannya pada berkas kesimpulan.
Tim kuasa hukum OC Kaligis menghadirkan dua orang anak kliennya yaitu Erick Kaligis dan Bernard Kaligis.
Anak dari OC Kaligis dihadirkan pada persidangan ini sebagai saksi untuk membuktikan terdapat kesalahan prosedur dalam penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan KPK.