Hakim Terima Suap
Pekan Lalu Ditunda, Hari Ini Sidang Praperadilan OC Kaligis
Hari ini, Senin (18/7/2015) Sidang Perdana praperadilan yang diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis diagendakan berlangsung di PN Jakasrta selatan
Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta -- Hari ini, Senin (18/7/2015) Sidang Perdana praperadilan yang diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sidang dijadwalkan ulang pada Senin, 18 Agustus 2015," sebut Hakim Suprapto saat memimpin Sidang praperadilan di Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Penjadwalan ulang Sidang perdana praperadilan yang diajukan OC Kaligis akibat pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai termohon, tidak hadir dan meminta penundaan selama dua minggu, pada Senin lalu.
KPK melalui surat yang dibacakan Hakim Suprapto, meminta penundaan untuk menyiapkan berkas, bukti dan ahli yang akan mereka hadirkan. Menanggapi permintaan KPK Hakim tunggal Suprapto, menunda persidangan selama satu minggu.
Sebelumnya, OC Kaligis ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK atas dugaan melakukan tindak pidana gratifikasi atas hakim PTUN kota Medan terkait gugatan yang diajukan kliennya, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho, atas penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi tersebut.
Kaligis ditahan KPK setelah anak buahnya, Yagari Bastara alias Gari tertangkap tangan saat memberikan suap kepada hakim PTUN kota Medan.
Menanggapi tindakan penahanan KPK atas dirinya yang dia nilai tidak sesuai prosedur, OC Kaligis mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.