Kamis, 2 Oktober 2025

MA Segera Kaji Rekomendasi KY Terkait Hakim Sarpin Rizaldy

Majelis Panel Komisi Yudisial (KY) sudah tiga minggu menyerahkan rekomendasinya membentuk MKH terkait sanksi yang harus diterima Hakim Sarpin Rizaldi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto MA Segera Kaji Rekomendasi KY Terkait Hakim Sarpin Rizaldy
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali (kanan) melantik 8 Hakim Agung yang baru dilantik, di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (11/3/2013). Kedelapan Hakim karir yang telah lulus uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilantik untuk menggantikan Hakim Agung terdahulu yang telah memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Panel Komisi Yudisial (KY) sudah tiga minggu menyerahkan rekomendasinya membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait sanksi yang harus diterima Hakim Sarpin Rizaldi. Rekomendasinya yakni dinonpalukan ‎selama 6 bulan.

Meski sudah diberikan, menurut Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, bahwa pihaknya belum mengkaji rekomendasi itu. Sehingga belum ada keputusan dari MA mengenai rekomendasi tersebut.

"Kan dalam UU diatur 60 hari," kata Hatta di Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).

Hatta mengaku, akan membahas rekomendasi KY itu dalam waktu dekat ini. Seluruh Ketua Muda MA juga akan dilibatkan untuk membahas rekomendasi tersebut.

"Surat nya minggu ini akan kami kaji," ujar Hatta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved