Kamis, 2 Oktober 2025

Hakim Terima Suap

Mendagri Apresiasi Sikap Gatot Pujo yang Penuhi Panggilan KPK

selama status Gatot belum dinaikkan sebagai Terdakwa, ia masih memiliki kewenangan sebagai Gubernur Sumatera Utara

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015). Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi sikap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho yang kooperatif memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

"Pak Gatot kooperatif, saya juga sudah meminta agar Gubernur Sumatera Utara Kooperatif," ujar Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Terkait kewenangan, Tjahjo mengungkapkan selama status Gatot belum dinaikkan sebagai Terdakwa, ia masih memiliki kewenangan sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Karena itu, Tjahjo mengungkapkan sebaiknya Gatot segera menyelesaikan sisa-sisa tugas yang diembannya agar kinerja pemerintahan tidak terganggu.

"Saya minta untuk dipercepat. Selama beliau belum Terdakwa kan masih bisa buat surat. Supaya pemerintahan tidak terganggu dan penyerapan anggaran juga," kata Tjahjo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved