Hakim Terima Suap
Sidang Perdana Praperadilan yang Diajukan OC Kaligis Digelar 10 Agustus
Tidak hanya itu, masalah penahanan, hingga penyitaan handphone serta sel isolasi juga ikut dikeluhkan pihak OC
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) atas penetapan pengacara OC Kaligis dalam dugaan penyuapan hakim PTUN Medan oleh KPK.
Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada 10 Agustus 2015 nanti.
"Sudah dijadwalkan sidang perdana 10 Agustus 2015, dengan Hakim Suprapto," ucapnya saat dihubungi wartawan, Kamis (30/7/2015).
Untuk diketahui, pendaftaran praperadilan itu sudah diajukan sejak Senin (27/7/2015) silam. Praperadilan ditempuh lantaran pihak OC Kaligis merasa penetapan tersangka serta penangkapan kliennya dinilai tak sesuai prosedur dan telah melanggar HAM.
Kejadian bermula saat OC dipanggil sebagai saksi pada 13 Juli 2015. Dalam surat panggilan tersebut tertera jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB , tapi surat itu baru diterima pihak OC sekitar pukul 10.40 WIB.
OC pun akhirnya tidak menghadiri panggilan. Berlanjut pada 14 Juli 2014, OC ditangkap saat tengah berada di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. OC ditangkap berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan 13 Juli 2014, dimana saat itu OC berstatus saksi.
Tidak hanya itu, masalah penahanan, hingga penyitaan handphone serta sel isolasi juga ikut dikeluhkan pihak OC pasalnya pihak keluarga sempat kesulitan menemui pengacara senior tersebut.