Hakim Terima Suap
Resmi Tersangka, Gubernur Sumut dan Istri Mudanya Diduga Pemberi Suap
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti diduga sebagai pihak yang memberi uang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti diduga sebagai pihak yang memberi uang kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan kemarin.
"GPN (Gatot) dan ES (Evi) ini dikategorikan diduga sebagai pihak yang memberi kepada hakim PTUN. Bisa dikategorikan diduga sebagai pemberi," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Johan mengatakan penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan dua permulaan alat bukti yang cukup untuk menjerat pasangan suami istri itu.
Johan pun tidak mempermalasahkan apabila Gatot dan Evi dalam pernyataan sebelumnya membantah memberikan uang kepada hakim PTUN.
"Itu adalah hak setiap saksi atau tersangka. Untuk membuktikan itu tempatnya tentu pengadilan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka lainnya, disimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi diduga dilakukan GPN dan ES,"ujar Johan.
Dalam Sprindik tersebut, Gatot dan Evi diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penetapan keduanya sebagai tersangka adalah pengembangan penanganan perkara terkait permohonan terbitnya surat penyelidikan tentang dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.