Hakim Terima Suap
KPK Bidik Para Donatur Uang Suap Hakim PTUN Medan
Keduanya hanya mengakui OC Kaligis sebagai kuasa hukum untuk gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengembangan penyidikan KPK terhadap kasus dugaan suap hakim PTUN Medan tidak berhenti pada penetapan tersangka Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini, di antaranya terhadap pihak-pihak yang membantu modal pendanaan 'uang pelicin' yang dipakai untuk menyuap hakim PTUN Medan tersebut.
"Memang penetapan Tersangka tidak berhenti pada titik sekarang (Gatot dan Evy,-red). Pengembangan tentunya akan dilakukan kepada pihak-pihak yang terlibat. Apabila ada bukti permulaan yang cukup, tentu akan diproses juga," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Johan enggan menjelaskan saat ditanya lebih lanjut perihal sumber uang yang dipakai untuk menyuap ketiga hakim dan panitera PTUN Medan itu. "Sedianya ini tidak diungkap di sini karena proses pengembengan perkara masih berjalan," ujarnya.
Kasus suap hakim PTUN Medan terungkap setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anak buah pengacara OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry dan tiga hakim serta panitera, usai serah terima uang di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015.
Temuan uang dalam bentuk Dollar Amerika Serikat dan Dollar Singapura senilai Rp250 juta di lokasi diduga bagian uang pelicin atau suap untuk ketiga hakim dan panitera PTUN Medan yang telah membantu memenangkan perkara TUN tentang penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumut 2011-2013.
Selain Gerry, Gatot dan Evy, pengacara gaek OC Kaligis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pemberi suap. Adapun tiga hakim dan panitera PTUN Medan sebagai pihak penerima.
Sebelumnya, Gatot, Evy hingga OC Kaligis kompak membantah terlibat penyuapan kepada majelis hakim PTUN Medan tersebut.
Pasangan suami istri itu pun kompak mengaku tidak tahu-menahu soal uang suap dari Gerry kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan. Menurut keduanya, uang yang dipakai Gerry untuk ketiga hakim itu bukan darinya.
Keduanya hanya mengakui OC Kaligis sebagai kuasa hukum untuk gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan.
Keduanya kompak mengatakan, bahwa pihaknya sebatas mentransfer sejumlah uang kepada OC Kaligis sebagai pembayaran 'lawyer fee'. Dan uang tersebut berasal dari kantong pribadi.
"Jadi saya mengenal Pak Kaligis itu sejak 14 tahun yang lalu, sekitar tahun 2002. Kemudian yang disampaikan yang diberikan kepada Pak OC Kaligis itu hanya seputar fee lawyer saja. Dan itu anggarannya memang dari kami pribadi (Gatot dan Evy)," kata Evy dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2015) dini hari lalu.
"Dan (uangnya) tidak mencapai, maksudnya tidak terlalu besar lah. Dan itu hanya … Karena kan untuk fee-nya Pak Kaligis itu kalau untuk sekali perjalanan ke, misalnya ke Sumatera Utara itu sekitar Rp 50 juta. Itu saja yang saya berikan, yah dalam jumlah yang sekitar 10 ribu (Dollar AS)," sambungnya.