Hakim Terima Suap
Kuasa Hukum Belum Percaya Gubernur Sumut dan Istrinya Ditetapkan Tersangka oleh KPK
"Saya lihat sprindiknya dulu," kata Razman ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (28/7/2015).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razman Arif Nasution mengaku belum tahu kliennya Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evi Susanti ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gatot dan istrinya ditetapkan tersangka dalam dugaan suap kepada majelis hakim dan penitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Razman pun mengaku harus melihat terlebih dahulu surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Gatot dan istrinya sebagai tersangka.
"Saya lihat sprindiknya dulu," kata Razman ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (28/7/2015).
Razman mengatakan dia dan timnya harus menggelar rapat terlebih dahulu untuk menyikapi status Gatot dan Evi.
Jika benar menjadi tersangka, Razman mengatakan tidak ada pilihan lain selain menempuh gugatan praperadilan penetapan tersangka Gatot dan Evi.
"Tentu kami rapat tim sebentar. Kemudian tidak ada lagi cara yang harus kita tempuh ya kita akan lalukan upaya hukum yaitu praperadilan," ujar beber Razman.
Razman sendiri mengaku terdapat banyak kejanggalan mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Banyak yang janggal. Jadi itu nanti bahan kami di praperadilan ya. Sampai sekarang kita belum dapat info yang valid," tukas Razman.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.