Hakim Terima Suap
KPK Periksa Majelis Hakim PTUN Medan dan OC Kaligis
Priharsa Nugraha, mengatakan pihaknya memeriksa majelis hakim PTUN Medan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pihaknya memeriksa majelis hakim PTUN Medan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan memeriksa Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua majelis hakim yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Tiga hakim tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Yagari Bhastara alias Gari. "Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (Gari, red)," ujar Priharsa, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Selain itu, penyidik juga memanggil tersangka lainnya Otto Cornelis (OC) Kaligis, Sheila CH Sirait dan Kasubbag Protokoler Bagian Rumah Tangga Biro Umum Setdaprov Sumut Fuad Gazali Damanik.
Penyidik juga akan memeriksa Gari. Gari akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Tripeni Irianto Putro.
Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan dan dua pengacara sebagai tersangka.
Keenam tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gari dan OC Kaligis.