Hakim Terima Suap
Gatot Sangkal Perintahkan Zul Jenggot dan Evy Amankan Kasus Dana Bansos
Ia pun menepis memerintahkan hal yang sama kepada istri mudanya, Evy Susanti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, sempat membantah terlibat penyuapan antara pengacara OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry kepada hakim PTUN Medan terkait penanganan perkara TUN tentang penyelidikan kasus dana Bansos Pemprov Sumut.
Namun, baru saja pihak KPK menyampaikan, bahwa Gatot dan istri mudanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus penyuapan tersebut.
Bantahan Gatot dan Evy terlibat kasus suap tersebut disampaikannya dalam jumpa pers dadakan di sebuah ruangan Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2015) dini hari.
Gatot pun menyangkal pernah memerintahkan Mustofa dan Zulkarnaen alias Zulfikar alias 'Zul Jenggot' agar membantu 'mengamankan' serta modal terkait kasus Dana Bansos Pemprov Sumut 2011-2013 melalui gugatan ke PTUN Medan.
Ia pun menepis memerintahkan hal yang sama kepada istri mudanya, Evy Susanti.
"Saya tidak pernah memerintahkan untuk hal itu," ujar Gatot.
Jumpa pers dengan mengundang puluhan wartawan tersebut terbilang dadakan mengingat dilakukan pada pukul 00.45 WIB, seusai Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi kasus suap hakim PTUN Medan di kantor KPK hingga tengah malam.
Kasus suap tersebut terungkap setelah tim KPK menangkap pengacara bernama M Yagari Bhastara alias Guntur, tiga hakim dan panitera PTUN Medan usai serah terima uang Dollar AS dan Dollar Singapura di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015. Beberapa hari kemudian, atasan Gerry ditangkap penyidik KPK di Jakarta.
Uang yang ditemukan di lokasi kejadian itu sendiri diduga sebagai suap atas dimenangkannya gugatan TUN terkait penyelidikan kasus dana Bansos Pemprov Sumut 2011-2013.
Informasi yang dihimpun oleh Tribun, Mustofa dan Zul Jenggot merupakan orang dekat Gatot. Keduanya sempat diminta oleh Gatot untuk 'mengamankan' kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumut 2011-2013 yang diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumut, dengan menggugat ke PTUN Medan.
Mustofa dan Zul Jenggot sendiri pernah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi kasus yang sama.
Namun, Gatot membantah mengenal kedua orang itu. "Zulkifli saya tidak kenal," katanya.