Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak

PPP Sudah Siapkan 268 Calon Kepala Daerah

PPP versi Muktamar Surabaya sudah siapkan 268 calon peserta pilkada serentak terdiri 260 calon untuk kabupaten atau kota dan delapan untuk provinsi.

Editor: Y Gustaman
Tribun timur/Tribun timur/muhammad abdiwan
Ketum PPP versi muktamar Surabaya Romahurmuziy membuka kegiatan jalan sehat sebagai rangkaian acara peringatan Harlah PPP ke-42 di Pantai Losari, Makassar Minggu (1/3). Dalam acara jalan sehat itu, panitia menyediakan hadiah utama berupa paket umroh gratis dan uang ratusan juta rupiah. Para peserta nampak sangat bersemangat berjalan dari garis start menuju finish. Tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya sudah menyiapkan 268 calon peserta pemilihan kepala daerah: 260 calon untuk tingkat kabupaten atau kota, dan delapan untuk tingkat Provinsi.

Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy, mengatakan ratusan calon kepala daerah itu dijaring secara berjenjang. Mereka juga telah melewati uji kepatutan dan kelayakan yang digelar DPP PPP.

"Dari internal kita sudah tidak ada persoalan, semua sudah sesuai prosedur," kata Romahurmuziy di kediaman Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2015).

Romahurmuziy atau akrab dipanggil Romy menjelaskan pihaknya masih mempermasalahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 12 tahun 2015, karena mengatur dua kubu PPP dalam pencalonan kepala daerah. Kubu Romy menolak hal tersebut, karena kepengurusannya yang sah dibanding kepengurusan Djan Farid hasil Muktamar PPP di Jakarta.

Selain mengantongi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memutuskan telah memenangkan PPP kubu Romy. Sehingga PPP kubu Muktamar Surabaya berencana melayangkan somasi ke KPU.

Kendati demikian, Romy memastikan penolakan atas PKPU tersebut tidak sampai mengganjal pendaftaran calon. Kata dia calon peserta pilkada sudah mengakalinya, dengan ikut mengantongi rekomendasi dari kubu Djan Faridz dan kubu Romy.

"Mereka pada umumnya dengan kreatifitasnya. Artinya tidak ada masalah dengan PKPU nomor 12 tahun 2015," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved