Hakim Terima Suap
Pengacara Gerry Sangsi Gatot Pujo dan Istri Muda Bisa Jadi Tersangka
Sementara, OC terbilang kurang kooperatif kepada KPK sejak dirinya ditahan, bahkan cenderung 'melawan' secara hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara tersangka kasus suap hakim PTUN Medan M Yagari Bhastara alias Gerry, Haerudin Masaro, meragukan pihak KPK bisa menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya, Evy Susanti, sebagai tersangka kasus yang sama.
Sebab, pintu masuk kepada pasangan suami istri tersebut adalah OC Kaligis selaku kuasa hukum Pemprov Sumut dan pasangan suami itu.
Sementara, OC terbilang kurang kooperatif kepada KPK sejak dirinya ditahan, bahkan cenderung 'melawan' secara hukum.
"Karena untuk itu yang harus berbicara adalah OC Kaligis. Sementara dirinya mau mempraperadilankan KPK sehingga sulit mengharapkan dia berbicara," kata Haerudin.
Diberitakan, OC Kaligis merupakan pengacara kondang yang menjadi atasan Gerry dari kantor OC Kaligis and Associates. Ia ditangkap penyidik KPK setelah Gerry lebih dulu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan suap 15 ribu dolar AS dan 5 Dollar Singapura atau setara Rp250 juta kepada tiga hakim dan panitera di PTUN Medan pada 9 Juli 2015.
Uang tersebut diduga merupakan setoran akhir setelah majelis hakim yang dipimpin oleh Tripeni Irianto Putro memenangkan gugatan perkara tata usaha terkait penyelidikan kasus dana Bansos Pemprov Sumut 2011-2013.
Dalam perkara di PTUN Medan itu, diketahui OC Kaligis menjadi kuasa hukum dari pihak Pemprov Sumut.
Menurut Haeruddin sebagaimana pengakuan Gerry, OC banyak mengetahui perihal latar belakang penyuapan kepada ketiga hakim dan panitera PTUN Medan.
Sebab, OC sebagai atasan yang memerintahkan Gerry saat pergi ke Medan untuk menyerahkan uang kepada hakim tersebut. Bahkan, OC sempat dua kali menyerahkan uang pelicin awal secara langsung kepada Ketua PTUN Medan, Tripeni.
"OC Kaligis langsung yang menyerahkan uang tiga kali. Namun, sekali ditolak tetapi uangnya diletakkan dalam laci. Nah, Gerry itu hanya memegang uang yang 5 ribu Dollar Singapura saja yang akhirnya ditangkap KPK," beber Haerudin.
Sebagaimana pengakuan Gerry, lanjut Haeruddin, uang pemulus untuk ketiga hakim dan panitera PTUN Medan berasal dari OC Kaligis. Namun, uang tersebut juga tidak diberikan secara langsung oleh Gatot maupun Evy.
"Dan tak mungkin itu duitnya Gerry. Itu semua pemberiannya dari dia (OC Kaligis,-red). Gerry itu baru beracara dua tahun, punya uang dari mana dia?" jelasnya.
Menurutnya, Evy yang merupakan istri muda Gatot justru menjadi orang yang sangat dominan dalam proses penanganan perkara di PTUN Medan.
Evy sangat aktif berkomunikasi dengan Kaligis dan sejumlah advokat dari kantor pengacara OC Kaligis. Padahal, kuasa perkara berasal dari pihak Pemprov Sumut. Bahkan, Evy yang menyerahkan sejumlah uang honor untuk tim kuasa hukum.
Belum diketahui apakah 'pergerakan' Evy itu juga diketahui oleh Gatot selaku suaminya.
"Yang dominan itu Ibu Evy-nya. Dia yang mengontak Kaligis, Garry juga pernah dikontak. Namun, tidak dalam artian dia mengontak untuk menyerahkan uang suap karena bisa saja itu uang operasional," katanya.