Senin, 29 September 2025

Hakim Terima Suap

Taufik Basari: Ada Opsi Penonaktifan OC Kaligis dari NasDem

Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, ada opsi menonaktifkan pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis

Editor: Gusti Sawabi
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Taufik Basari 

Tribunnews.com, Jakarta - Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, ada opsi menonaktifkan pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis, dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Partai. Hal itu menyusul penetapan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dalam diskusi dengan Ketua Umum, kami akan bicara kemungkinan penonaktifan OCK sebagai Ketua Mahkamah Partai," kata Taufik, saat dihubungi, Rabu (15/7/2015).

Ia menjelaskan, wewenang penonaktifan Kaligis sepenuhnya menjadi ranah Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh, bukan di Mahkamah Partai. Mahkamah hanya bertugas jika ada kader yang mengajukan sengketa atas putusan DPP.

"Jadi posisinya hanya memeriksa pengaduan atas kader yang tidak terima putusan DPP," ujarnya.

Setelah menetapkan tersangka, KPK resmi menahan OC Kaligis (OCK) Selasa (14/7/2015) malam, terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara. Penahanan tersebut dilakukan usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OCK dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara kondang itu pada kasus di PTUN Medan.

KPK juga menetapkan sejumlah tersangka selain OC Kaligis, yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY) sebagai penerima suap.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan