Operasi Tangkap Tangan KPK
Adriansyah Minta Bantuan Andrew Hidayat saat Hendak Jadi Gubernur
Adriansyah diketahui pernah meminta bantuan Marketing Manager PT Mitra Maju Sukses (PT MMS), Andrew Hidayat
Selanjutnya, pada Kamis 20 November 2014, terdakwa Andrew kembali memerintahkan Agung untuk menyerahkan uang kepada Adriansyah sebesar Rp 500 juta. Baru pada keesokan harinya, Jumat 21 November 2014, Agung yang membawa uang tersebut dengan dua buah goody bag dan diserahkan kepada Adriansyah di lorong lantai 19 Apartemen GP Plaza.
"Pada 28 Januari 2015, terdakwa Andrew Hidayat memerintahkan Agung untuk menyerahkan unang kembali sebesar Rp 500 juta kepada Adriansyah di Restoran Shabu Tei Lantai 4 Mall Taman Anggrek, Jakarta," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.