Sabtu, 4 Oktober 2025

Eks Penasihat KPK: Tahapan Penuntutan di KPK Dihilangkan, Apa Bedanya dengan Kepolisian

Sedangkan usulan adanya badan pengawasan, Abdullah mencontohkan lembaga Kompolnas untuk mengawasi kepolisian serta Komisi Yudisial (KY)

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua keluar dari Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2014). Semua mantan pimpinan KPK berkumpul untuk membahas polemik pelimpahan kasus Komjen BG ke Kejagung yang menuai banyak protes. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai KPK menjadi lemah bila sejumlah kewenangannya dihilangkan. Hal itu terkait adanya wacana revisi UU KPK.

"Penuntutan, kalau penuntutan dihilangkan, apa bedanya dengan kepolisian. Karena KPK dibentuk saat polisi dan jaksa belum optimal," ujar Abdullah dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa ‎(7/7/2015).

Selain itu, KPK hingga kini tidak dapat melakukan ‎Surat PerintahPenghentian Penyidikan (SP3). Abdullah mengatakan aturan itu dibuat agar KPK berhati-hati dalam penetapan tersangka korupsi. Pasalnya, korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa.

"400 kasus tidak ada yang lolos. (tidak ada) SP3 adalah bentuk untuk super hati-hati. Bila ada SP3 bisa jadi ATM. KPK tidak boleh ada SP3," ujarnya.

Sedangkan usulan adanya badan pengawasan, Abdullah mencontohkan lembaga Kompolnas untuk mengawasi kepolisian serta Komisi Yudisial (KY) untuk awasi hakim.

"Kalau bentuk pengawas. Lalu KPK sudah ada Badan Pengawas KPK, nantinya bisa ada lagi pengawas untuk badan pengawas KPK. Kalau mau alternatifnya beri kewenangan penasehat KPK. Saya sarankan ditingkatkan menjadi rekomendasi, kepada pimpinan. Sedangkan untuk pegawai KPK mengikat," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved