Sabtu, 4 Oktober 2025

Mantan DPRD Sawahlunto Sijunjung Burona Kasus Korupsi Tertangkap di Banten

Mantan anggota DPRD Sawahlunto Sijunjung, Rayendra Rasyid, ditangkap hasil kerjasama Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten.

Editor: Y Gustaman
unodc.org
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan anggota DPRD Sawahlunto Sijunjung, Sumatera Barat , Rayendra Rasyid, ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten, Jumat (3/7/2015) dini hari.

Rayendra ditangkap pukul 01.45 WIB di Jalan Walisyukur, Larangan, Harjatani, Cilegon, Banten. Ia ditangkap lantaran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sijunjung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan, Rayendra dinyatakan buron pascaputusan Mahkamah Agung yang menyatakannya terbukti bersalah melakukan korupsi ketika menjadi Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sawahlunto Sijunjung.

"Dengan kewenangan yang dimilikinya dia menambah penghasilan sebagai anggota DPRD dan telah menganggarkan anggaran DPRD di luar ketentuan PP No. 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD‎," kata Tony.

Perbuatan Rayendra merugikan keuangan negara Rp 429.705.000 sebagaimana putusan MA Nomor 1316 K/Pid.Sus/2006, tanggal 19 September 2006 yang memvonis Rayendra selama 2 tahun penjara.

"Penangkapan Rayendra, merupakan buronan ke-58 yang berhasil diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Agung selama tahun 2015," tambah Tony.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved