Opini
Basis Moral Revisi UU KPK
Kalau diperhatikan dengan jernih, banyak energi politik terkuras untuk hal yang tak signifikan.
Kalau diperhatikan dengan jernih, banyak energi politik terkuras untuk hal yang tak signifikan. Itu terjadi karena: (1) kegagalan dalam membuat keputusan yang berbasis etika (ethical decision-making), di mana ada prinsip tertinggi yang tertentu yang menjadi pusaran transendensi dari keseluruhan pertarungan nilai dan kepentingan dalam medan politik yang pragmatis; (2) pragmatisasi politik berbasis hukum positif semata mengabaikan prinsip etis yang mengandaikan adanya refleksi moral dalam berpolitik.
Segala sesuatu diukur dari pasal-pasal dalam UU. Begitu UU tumpang tindih, kerumitan menjadi berkepanjangan. Kadar moral dalam politik pun menjadi kering. Prinsip etis tidak menuntut semua politisi menjadi malaikat. Tuntutan mendasarnya sederhana bahwa tiap politisi mesti bertindak dengan dasar moral dan untuk tujuan yang baik bagi banyak orang.
Boni Hargens
Direktur Lembaga Pemilih Indonesia
* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Juli 2015 dengan judul "Basis Moral Revisi UU KPK".