Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak

KPU Perlu Kajian Sebelum Cabut Surat Edaran Menyoal Defisini Petahana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan kajian atas surat edaran KPU tentang definisi petahana sebelum mencabutnya.

Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Komisioner KPU Ida Budhiati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisioner KPU, Ida Budhiati menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan mencabut Surat Edaran KPU tentang definisi petahana seperti yang diminta Komisi II DPR, Jumat (26/6/2015).

Baca juga: Komisi II Ngotot Minta KPU Cabut Surat Edaran Menyoal Definisi Petahana

"Kami akan rapatkan terlebih dahulu. Belum bisa kami putuskan karena yang diminta Komisi II cukup banyak dan dalam waktu singkat," ujar Ida usai rapat dengar pendapat bareng Komisi II di DPR. 

Menurut Ida, permintaan Komisi II termasuk masalah fundamental sehingga KPU masih membutuhkan banyak waktu sebelum mengeluarkan kebijakan yang sesuai, termasuk mencabut surat edaran.

"Ini permasalahan isu-isu strategis dalam penyelenggaraan pemilu, jadi kami akan lakukan kajian terlebih dahulu dan hasilnya tergantung pada rapat internal," tambah Ida.

Ida mengatakan KPU masih beranggapan surat edaran tersebut merupakan turunan dari Peraturan KPU dan tidak melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Satu dari sekian poin kesimpulan rapat dengar pendapat tadi, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk mencermati kembali PKPU yang telah diterbitkan terkait pilkada serentak untuk disesuaikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2015.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved