Pilkada Serentak
Komisi II Ngotot Minta KPU Cabut Surat Edaran Menyoal Definisi Petahana
Komisi II DPR RI menilai Surat Edaran KPU Nomor 302/VI/KPU/2015 berimplikasi negatif. Tiga orang petahana mundur agar keluarganya dapat ikut pilkada.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat dengar pendapat Komisi II dan KPU di gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (26/6/2015) menghasilkan putusan agar KPU mencabut Surat Edaran KPU Nomor 302/VI/KPU/2015 tentang defisini petahana.
Pimpinan Komisi II, Ahmad Riza Patria, mengatakan SE tersebut banyak membawa hal negatif. Contohnya, mundurnya tiga orang petahana agar bisa mensiasati pilkada sehingga keluarga mereka dapat maju sebagai kepala daerah.
"Ini seharusnya sudah harus dicabut karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Pilkada dan semangat mencegah politik dinasti terjadi," tegas politikus Partai Gerindra itu.
Komisi II juga meminta KPU dapat sesegera mungkin menindak lanjuti usulan tersebut dalam rapat internal KPU dan memaparkannya kembali pada rapat dengar pendapat selanjutnya.
Selain meminta mencabut SE KPU terutama ayat 1 poin 1 tentang defenisi petahana, Komisi II meminta revisi pasal 34 dan 36 ayat A UU Pilkada No 8 tahun 2015 yang memungkinkan garis keturunan petahana maju sebagai kepala daerah.
Dua hari lalu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan, Surat Edaran Nomor 302/VI/KPU/2015 yang berisi penjabaran Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tidak bertentangan dengan undang-undang. Ia memastikan tak akan mencabut surat itu.
"Peraturannya harus ditukar dulu kalau mau dicabut. Definisi petahana itu harus dilakukan pendefinisian ulang," kata Husni, Rabu (24/6/2015).
KPU sejak awal telah meminta agar lingkup pengertian konflik kepentingan di dalam undang-undnag diperluas. Namun, setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR, KPU akhirnya diminta agar membuat definisi petahana sesuai undang-undang.