Jokowi: Kompensasi Pembebasan Lahan Harus Bisa Beri Manfaat Lebih ke Rakyat
Karena itu harus dibuat regulasi yang bisa mengatasi berbagai masalah yang menghambat di lapangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kompensasi pembebasan lahan harus bisa memberi manfaat lebih kepada rakyat. Bukan semata-mata bersandar pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Demikian arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas yang membahas mega proyek pembangkit listrik dan transmisi 35,000 MW, Kamis (25/6/2015) di Kantor Presiden, Jakarta.
Hal ini kata Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki, disampaikan Jokowi dalam rangka untuk mempercepat pembangunan pembangkit listrik 35,000 MW. Karena itu harus dibuat regulasi yang bisa mengatasi berbagai masalah yang menghambat di lapangan, seperti masalah perijinan dan pembebasan lahan.
"Rapat juga memandang perlu terbitnya Peraturan Presiden tentang Program Listrik 35,000 MW yang mencakup pengadaan pembangkit, transmisi dan gardu induk, penyehatan keuangan PLN, energi primer, pemberian kepastian dan konsistensi aturan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Listrik 35,000 MW," jelas Teten.
Lebih lanjut kata Teten, Presiden juga meminta untuk memprioritaskan pembangunan energi terbarukan seperti pembangkit tenaga air, angin dan geothermal agar lepas dari ketergantungan terhadap batubara.
Selain itu, Presiden menekankan pentingnya mengutamakan tingkat kandungan dalam negeri pada semua produk.
Dengan adanya Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seharusnya semua aparat dapat bekerja dengan tenang, apalagi bila Peraturan Pemerintahnya terbit dalam waktu dekat.
Menurut Presiden, pada prinsipnya harus tercipta rasa saling percaya antara aparat pemerintah dengan penegak hukum dalam setiap tahap pelaksanaan program.
Tentu dengan catatan, bila ada yang sengaja melakukan penyelewengan, harus segera diambil tindakan hukum.