Kubu Sutan Bhatoegana Minta Adanya Uang Suap Dibuktikan di Persidangan
Eggi pun ngotot meminta uang yang didakwakan diterima Sutan untuk dibagikan ke Komisi VII DPR periode 2009-2014 untuk dihadirkan di persidangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana menilai saksi tidak dapat membuktikan adanya uang yang mengalir ke kliennya sebesar 140 ribu dollar AS.
Eggi pun ngotot meminta uang yang didakwakan diterima Sutan untuk dibagikan ke Komisi VII DPR periode 2009-2014 untuk dihadirkan di persidangan.
"Majelis Hakim Yang Mulia mohon perhatian serius karena nggak ada bukti, kalau pun ada, saya minta ini melalui Yang Mulia kepada jaksa penuntut umum, mana alat buktinya? Saya belum pernah dengar alat buktinya atau 150 ribu dollar AS. Tapi nggak pernah diperlihatkan di sini alat bukti, karena ternyata tidak ada titipan tidak ada perintah dari Waryono," kata Eggi dalam lanjutan sidang terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Menanggapi pernyataan Eggi, Hakim Artha Theresia mengatakan bahwa Majelis Hakim akan menilai fakta di persidangan terkait dakwaan yang diterima Sutan yaitu menerima uang 140 ribu dollar AS dalam rangka memperlancar pembahasan APBN-P 2013 antara Kementerian ESDM dan Komisi VII.
"Majelis Hakim yang punya kewenangan menilai fakta itu. Bukan berarti sidang ini harus sependapat penasihat hukum kan," tegas Hakim Artha.
Tak puas atas jawaban Hakim Artha, Eggi tetap meminta barang bukti uang yang dicantumkan dalam dakwaan untuk dibuktikan di persidangan.
Menurutnya, uang yang berasal dari SKK Migas dibantah oleh Waryono Karno tidak menerimanya dan tidak memberikan ke Komisi VII.
"Mana barang bukti uang? Karena uang dititipkan ke Didi, Didi diperintah Waryono, padahal Waryono tidak mengakui. Alat buktinya apa? Harus jelas barang bukti yang uang 150 ribu dollar AS," tutur Eggi.
Seperti diketahui, Sutan didakwa menerima uang suap sebesar 140 ribu Dollar AS dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pada saat itu dijabat oleh Waryono Karno.
Hal itu mengemuka saat JPU KPK, Dody Sukmono membacakan surat dakwaan Sutan Bathoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Adapun suap untuk Sutan diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Ketua Komisi VII DPR. Guna mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR," kata Dody saat membacakan dakwaan.
Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.