Sabtu, 4 Oktober 2025

Saksi Benarkan Adanya Penyimpangan Pengerjaan Renovasi Gedung Setjen ESDM

Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar 140.000 dolar AS kepada Sutan Bhatoegana

zoom-inlihat foto Saksi Benarkan Adanya Penyimpangan Pengerjaan Renovasi Gedung Setjen ESDM
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
PROYEK FIKTIF - Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Susyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/6). Dalam sidang tersebut, Susyanto mengatakan sejumlah proyek sosialisasi yang dilakukan Waryono dan orang kepercayaannya Sri Utami adalah fiktif. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf pengelolaan inventaris bagian perlengkapan Biro Umum Setjen Kementerian ESDM, Suryadi membenarkan adanya penyimpangan pengerjaan perawatan dan renovasi gedung Setjen.

Menurut Suryadi, perusahaan rekanan yang bertugas melakukan perawatan dan renovasi gedung Setjen tidak terlebih dulu mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dalam melakukan pekerjaan.

"Kalau sesuai aturan, bekerja setelah dapat SPK. Ini sudah dilakukan pekerjaan baru administasinya menyusul," kata Suryadi saat bersaksi untuk terdakwa Waryono Karno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Adapun kegiatan perawatan dan renovasi tahun 2012 ini dilakukan pada tiga gedung yakni Gedung Setjen ESDM Plaza Centris, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Gedung Setjen di Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat; Gedung Setjen di Jl Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta Pusat.

Waryono oleh Jaksa KPK didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Atas perbuatanya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447.

Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar 140.000 dolar AS kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR.

Atas tindakan itu dia diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar 284.862 dollar AS dan 50.000 dollar AS. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved