Kamis, 2 Oktober 2025

Dana Aspirasi

Rahmat Bagja: Tidak Ada yang Dilanggar dari Usulan Dana Aspirasi

Rahmat Bagja, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Al-Azhar Indonesia, menilai tidak ada yang dilanggar dari usulan dana aspirasi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Pengamat Hukum Tata Negara Al-Azhar Rahmat Bagja (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rahmat Bagja, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Al-Azhar Indonesia, menilai tidak ada yang dilanggar dari usulan dana aspirasi.

Pernyataan tersebut didasarkan Pasal 78-80 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

"Kalau kita baca kaitannya dengan pembangunan daerah pemilihan. Tidak ada masalah,” tutur Rahmat Bagja dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2015).

Dia menjelaskan, secara konstitusional tidak ada yang salah dengan usulan anggota DPR RI tersebut. Apalagi, parlemen juga menjadi perwakilan rakyat. Sehingga, kewenangannya melalui dana aspirasi tidak bisa dipermasalahkan.

"Secara konstitusional, DPR mengusulkan sehingga tidak salah. DPR merupakan representasi kedaulatan rakyat, tidak bisa kewenangannya dipermasalahkan," kata dia.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved