Korupsi KTP
Terkait Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Kepala Divisi PT Indosat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Division Head Carriers and Partner Collection PT Indosat, Leonardus Salim
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Division Head Carriers and Partner Collection PT Indosat, Leonardus Salim terkait dugaan korupsi paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).
Leonardus akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Leonardus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Pemanggilan tersebut karena diduga kuat Leonardus memiliki informasi terkait kasus korupsi e-KTP.
Terkait penyidikan kasus tersebut, KPK rutin memeriksa saksi. Kemarin, misalnya, KPK memeriksa Direktur Keuangan PT Pos Indonesia, Sukamto Padmosukarso,
Sekadar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,12 triliun itu.
Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.