Sabtu, 4 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Periksa Dua Karyawan Pengusaha Penyuap Politikus PDI Perjuangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua karyawan PT Mitra Maju Sukses terkait suap kepada Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews/Dany Permana
Pengusaha, Andrew Hidayat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan usai diperiksa dan dinyatakan ditahan oleh KPK, Sabtu (11/4/2015) dini hari. Andrew ditangkap di Jakarta karena berusaha menyuap anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Adriansyah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dengan barang bukti berupa uang 40 ribu dolar Singapura dan Rp 55,85 juta. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua karyawan PT Mitra Maju Sukses terkait suap kepada Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah.

Dua karyawan tersebut adalah Dios Perkasa dan Esther Suzanna Pakpahan. Kedua karyawan perusahaan tambang itu akan dimintai keterangannya untuk tersangka Adriansyah.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka A (Adriansyah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Berbeda dari Dios, Esther sebelumnya pernah dipanggil penyidik pada 27 Mei 2015.

Sekedar informasi, KPK menetapkan Adriansyah dan Direktur PT Maju Mitra Sukses Andrew Hidayat sebagai tersangka dugaan suap. Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka tersebut, Andrew menyuap Adriansyah untuk kepentingan yang berkaitan dengan perusahaan PT MMS dan atau grup di wilayah Kabupatan Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Adriansyah ditangkap di Hotel Swiss-Belresort Sanur, Bali, bersama seorang kurir bernama Agung Krisdiyanto. Sementara Andrew ditangkap di Jakarta,

Terhadap Adriansyah, bupati Tanah Laut dua periode itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Berkas penyidikan Andrew dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved