MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama
Majelis hakim MK menyatakan bahwa pasal yang dipersoalkan itu tak melanggar konstitusi siapapun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan para pemuhon uji materi Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Nawacitanya para pemohon menginginkan pernikahan beda agama di legalkan di Indonesia.
Dalam sidang putusan Kamis (18/6/2015) Majelis hakim MK menyatakan bahwa pasal yang dipersoalkan itu tak melanggar konstitusi siapapun.
Justru pasal yang berbunyi perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan dicatat sesuai aturan Perundangan, adalah upaya negara menjamin kepastian hukum terhadap warga negaranya.
Karena itu, dipaparkan Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat, "Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon."
Dalam pertimbangan lain, majelis hakim juga berpendapat perkawinan tidak boleh dilihat dari aspek formal, tapi juga dari aspek spiritual dan sosial.
Sebelumnya, seorang mahasiswa dan empat alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia mempersoalkan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan.
Ketentuan itu, berimplikasi tidak sahnya perkawinan di luar hukum agama, sehingga mengandung unsur "pemaksaan" warga negara untuk mematuhi agama dan kepercayaannya di bidang perkawinan.
Pemohon beralasan beberapa kasus kawin beda agama menimbulkan ekses penyelundupan hukum.
Alhasil, pasangan kawin beda agama kerap menyiasati berbagai cara agar perkawinan mereka sah di mata hukum, misalnya perkawinan di luar negeri, secara adat, atau pindah agama sesaat. Karenanya, ada permintaan agar MK membuat tafsir.