Jumat, 3 Oktober 2025

Dahlan Iskan Tersangka

Yusril Damping Dahlan Iskan Penuhi Penggilan Kejaksaan Tinggi DKI

Dahlan Iskan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015). Dahlan datang bersama pengacaranya Yusril Ihza Mahendra.

Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015) lalu. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015). Dahlan datang bersama pengacaranya Yusril Ihza Mahendra.

Namun, Dahlan enggan berkomentar banyak saat dimintai komentar terkait rencana pemeriksaan yang akan dilakukan."Alhamdulillah sehat," kata Dahlan singkat.

Yusril kemudian menjelaskan, kliennya bakal menjelaskan seluruh permasalahan dalam pemeriksaan kali ini. "Kami yakin tidak ada norma dan kerugian negara yang ditimbulkan," ujar Yusril.

Dahlan diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi 21 gardu induk di Jawa Bali dan Nusa Tenggara. Yusril mengatakan, ketika pengadaan gardu tersebut, Dahlan sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PLN.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan Dahlan sebagai tersangka setelah dua kali pemeriksaan terkait kasus pembangunan 21 gardu listrik yang merugikan diduga negara Rp 1,06 triliun.

Dahlan sempat mengirimkan surat permohonan perubahan jadwal pemanggilan karena dia belum menunjuk kuasa hukum.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved