10 Perusahaan Penggemukan Sapi Pakai Obat Berbahaya, YLKI: Pemerintah Harus Tindak Tegas
Pemerintah diminta bertindak tegas atas temuan 10 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang masih menggunakan obat-obatan jenis beta agonist 2.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta bertindak tegas atas temuan 10 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang masih menggunakan obat-obatan jenis beta agonist 2.
Obat-obatan ini biasanya digunakan pada sapi untuk meningkatkan komposisi otot, sehingga sapu tumbuh lebih cepat dan pesat.
"Pemerihtah seharusnya menindak tegas apabila terdapat feedloter yang melakukan kecurangan tersebut,"ujar Ketua YLKI, Sudaryatmo dalam pernyataannya, Rabu(3/6/2015).
Sebenarnya melalui surat edaran menteri pertanian Nomor 300059/HK.340/F/11/2011, pemerintah melarang penggunakan obat-obatan beta agonist 2 dan turunannya di Indonesia.
Namun sebanyak 10 perusahaan penggemukan sapi tersebut tetap membandel dan menggunakan obat yang dilarang.
Obat-obatan yang masuk dalam kelompok beta agonist 2 tersebut yakni, Salbutamol, Clenbuterol, Albutamol, Salmoterol, Farmoterol, Cimaterol dan Zilpaterol.
"Sapi yang masuk ke Indonesia setidaknya 80% sudah mendapatkan suntikan hormon di bawah ambang batas. Nah, apabila masih ada tambahan zat lainnya yang dimasukkan tentunya akan memberikan dampak negatif bagi manusia yang mengkonsumsi daging sapi," kata Sudaryatmo.
Merujuk pada jurnal EuroMed, penggunaan beta agonist 2 pada sapi akan mengakibatkan residu pada daging sapi. Dan pada akhirnya memberikan dampak negatif pada manusia yang mengkonsumsinya.
Konsumsi daging sapi mengandung B2 dalam jangka panjang dapat menyebabkan growth tremor (tangan bergetar semakin cepat – tahap awal parkinson), Tachychardia (peningkatan denyut jantung) yang bisa bisa mengakibatkan gagal jantung.