Pemerintah Terus Berupaya Bebaskan Cicih dari Hukuman Mati
Dalam pertemuan di Abu Dhabi itu, Menlu memastikan pihaknya akan berusaha sekuat tenaga membebaskan Cicih dari hukuman mati
Setelah melalui proses pengadilan baik tingkat pertama maupun banding akhirnya yang bersangkutan divonis hukuman mati qishash pada tanggal 19 Mei lalu.
Meskipun pada saat pengadilan banding pertama atas permintaan pengacara hakim sempat membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya dan memulai proses pengadilan dari awal.
Pada sidang-sidang awal Cicih mengakui di bawah sumpah telah melakukan pembunuhan tersebut.
Di pengadilan terakhir Cicih sempat merubah pengakuannya, namun hakim tetap memutuskan berdasarkan pengakuan awal. KBRI Abu Dhabi akan menindaklanjuti arahan Menlu Retno untuk melakukan upaya-upaya yang masih bisa dilakukan dalam rangka membebaskan Cicih.