Sabtu, 4 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Panggil Dua Manager Swissbell Resort Terkait Suap Kepada Politikus PDI Perjuangan

Diduga kuat mengetahui proses suap kepada politikus PDI Perjuangan Adriansyah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pihak Swissbell Resort Jimbar

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUN/DANY PERMANA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukan barang bukti operasi tangkap tangan dugaan penyuapan terhadap anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah oleh pengusaha Andrew Hidayat di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (10/4/2015). OTT yang dilakukan di Bali tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa uang 40 ribu Dollar Singapura, dan 55,85 juta Rupiah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Diduga kuat mengetahui proses suap kepada politikus PDI Perjuangan Adriansyah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pihak Swissbell Resort Jimbar, Sanur, Bali.

Swissbell adalah tempat KPK menangkap tangan Adriansyah bersama barang bukti berupa uang Rp 500 juta, awal April lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pihaknya memanggil dua orang Duty Manager Swissbell Resort Jimbar yakni I Putu Deni Kusuma Putra dan Putu Gede Bayu Mahardika.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka A (Adriansyah)," kata Priharsa, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Sekadar informasi, KPK menetapan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Adriansyah dan Andrew Hidayat direktur PT Maju Mitra Sukses sebagai tersangka dugaan suap. Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka tersebut, Andrew menyuap Adriansyah untuk kepentingan yang berkaitan dengan perusahaan PT MMS dan atau grup di wilayah Kabupatan Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Adriansyah ditangkap di Hotel Swiss-Belresort Sanur, Bali, bersama seorang kurir bernama Agung Krisdiyanto. Sementara Andrew ditangkap di Jakarta,

Terhadap Adriansyah, bupati Tanah Laut dua periode itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Andrew disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved