Rabu, 1 Oktober 2025

Skandal Nazaruddin

KPK Panggil Lagi Notaris Terkait Kasus Nazaruddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang saksi yang berprofesi sebaga notaris.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang saksi yang berprofesi sebaga notaris.

Notaris bernama Feby Ruebin Hidayat itu akan dimintai keterangannya terkait penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan pencucian uang pembelian saham PT Garuda.

"Diperksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil dua notaris sebagai saksi, kemarin. Kedua notaris tersebut adalah Naning Retno Sari dan Lisa Liskandi Paramita Benito.

Sekedar informasi, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet, rekanan Permai Group milik Nazaruddin, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.

Tags
Nazaruddin
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved