Jero Wacik Minta Tolong Jokowi, JK, dan SBY, KPK Tidak Terpengaruh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak terpengaruh terkait permintaan tolong yang dilontarkan Jero Wacik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak terpengaruh terkait permintaan tolong yang dilontarkan Jero Wacik.
Jero, saat ditahan pekan lalu, sempat meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla dan Presiden ke-6 SBY. Bekas Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu mengaku tidak mendapat keadilan.
"Saya kira penanganan tidak ada pengaruhnya dengan permintaan Pak Jero Wacik. KPK melihat dari sisi perkaranya," kata Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Walau demikian, Johan tidak mempermasalahkan pernyataan tersebut karena itu adalah haknya Jero.
"Bahwa ada yang keluarkan statement minta bantuan, itu haknya Pak Jero Wacik,"
Sebelumnya, saat ditahan pekan lalu Jero mengaku diperlukan tidak adil karena langsung ditahan KPK. Padahal, Jero mengaku sudah melayangkan surat pernyataan kooperatif agar tidak ditahan.
Jero menyandang status tersangka dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar.
Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Jero sebenarnya juga menyandang status tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata 2008-2011. Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.