Kamis, 2 Oktober 2025

Suap SKK Migas

Saksi Bantah Berikan Mobil Alphard ke Sutan Bhatoegana

Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang satu diantaranya menghadirkan Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE), Yan Ahmad Suep

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan delapan saksi pada persidangan ini termasuk diantaranya Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Jaksa KPK memaparkan, terkait penerimaan mobil Toyota Alphard dari Yan Achmad Suep, politikus Demokrat itu pernah bertemu dengan rekannya Direktur Marketing Teras Teknik Perdana, Ganie H Notowijoyo dan Yan Ahmad Suep, Direktur PT DTE pada Oktober 2011 di Pondok Indah Mall Jakarta Selatan.

Jaksa menilai penerimaan tersebut bertentangan dengan jabatan Sutan selaku penyelenggara negara saat itu. Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved