Sabtu, 4 Oktober 2025

Kebijakan Pencairan BOS untuk Madrasah Terhambat Aturan Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan diminta lebih arif menerapkan kebijakan pencairan dana BOS untuk madrasah. Karena kebijakan baru, pencairan dana BOS terlambat.

Editor: Y Gustaman
NET
ILUSTRASI : Dana BOS 

Laporan Wartawan Tribunnews.mcoo., Ferdinand Waskita

TRIBUNN‎EWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan diminta lebih arif menerapkan kebijakan pencairan dana BOS untuk madrasah. Demikian ujar Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (10/5/2015)

Karena adanya peraturan baru yang diterapkan Kementerian Keuangan, pencairan dana BOS untuk madrasah terlambat. Sehingga Kantor Wilayah dan Kantor Departemen Agama di seluruh Indonesia tak berani mendistribusikannya ke sekolah-sekolah.

"Saya bicara dengan beberapa pejabat Kementerian Agama. Saya tadi menghubungi inspektorat jenderal, sekjend, dan bahkan dengan Menteri Agama. Mereka memiliki jawaban seragam, terkendala karena aturan," kata Saleh.

Menurut Kementerian Agama, pencairan dana BOS terlambag bagi madrasah karena Kementerian Keuangan mengubah aturan pola pencairannya. Selama ini dana BOS dicairkan melalui akun 57, sementara peraturan baru harus dicairkan melalui akun 52.

Aturan ini berimplikasi besar bagi proses pencairan dana. Walaupun dananya sudah ada di daerah, para pejabat Kementerian Agama di daerah ternyata tidak berani mencairkannya karena takut terjadi kesalahan.

Saleh dapat memahami aturan itu dibuat karena khawatir dana BOS setelah cair disalahgunakan. Jika ada kekhawatiran itu, semestinya tak menghambat pencairan, melainkan peningkatan pengawasan. Sehingga dana BOS tetap sesuai peruntukannya.

"Aturan ini perlu dikaji ulang karena menyangkut peningkatan kualitas pendidikan nasional. Apalagi, sekolah-sekolah di bawah naungan Kemendikbud tetap mencairkan dana BOS meski telah ada aturan itu. Kalau begini, akan menimbulkan persoalan baru. Setidaknya, terlihat lemahnya koordinasi antara kementerian lembaga yang ada," imbuh politikus PAN itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved