Novel Baswedan Ditangkap
Wapres Tidak Bisa KPK Rekrut Anggota TNI Aktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa merekrut anggota TNI aktif untuk bekerja di lembaga anti rasuah tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa merekrut anggota TNI aktif untuk bekerja di lembaga anti rasuah tersebut. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, mengatakan Undang-undang (UU) nomor 34 tahun 2004 tentang TNI melarang hal itu.
"Kalau dia sudah pensiun kemudian disipilkan baru boleh," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2015).
Dalam pasal 47 UU nomor 34 tahun 2004 berbunyi, "setiap prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri, atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan" Sedangkan untuk menjadi penyidik Undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002, tidak memungkinkan hal tersebut.
"Undang-undangnya berbunyi penyidik itu berasal dari polisi dan kejaksaan, bukan dari TNI," ujarnya.
Anggota TNI aktif dibatasi dalam mengemban jabatan tersebut di luar institusi TNI, Wapres menyebut salah satunya adalah Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Gagasan perekrutan anggota TNI ke tubuh KPK sempat diutarakan salah seorang pimpinannya, yakni Johan Budi. Ia mengatakan KPK berniat untuk merekrut anggota TNI, namun tidak untuk dijadikan sebagai penyidik KPK. Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjend Fuad Basya, menanggapi pernyataan Johan dengan menegaskan bahwa institusi TNI siap untuk membantu KPK.
Selama ini penyidik KPK antara lain berasal dari Polri dan Kejaksaan. Namun hubungan KPK dengan Polri diketahui sempat beberapa kali memburuk, mulai dari pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Brigjen Pol DJoko Susilo oleh KPK pada 2012 lalu, kemudian penetapan status tersangka terhadap calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, hingga ditetapkannya Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka oleh Kepolisian.
Terakhir hubungan keduanya diketahui kembali memburuk setelah Polisi menjemput paksa penyidik KPK, Novel, pada Jumat lalu (1/5), dari kediamannya di Jakarta Utara. Novel adalah mantan penyidik Polri dan merupakan salah seorang penyidik KPK yang mengusut kasus Brigjend Pol Djoko Susilo.
Polisi saat itu mengamankan Novel karena diduga terlibat pembunuhan seorang pencuri sarang burung Walet bernama Aan pada 2004 lalu. Saat itu Novel masih merupakan seorang penyidik Polri di wilayah Bengkulu.