TNI Jadi Penyidik
Misbakhun Tidak Setuju KPK Rekrut TNI Walau Sudah Pensiun
Mukhamad Misbakhun tidak sepakat soal wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut pegawai dari unsur TNI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Mukhamad Misbakhun tidak sepakat soal wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut pegawai dari unsur TNI.
Meskipun sudah pensiun, Misbakhun menganggap rajurit yang sudah pensiun sebaiknya menikmati masa pensiun saja.
"Biarlah orang yang pensiun itu menikmati pensiunnya. Kita cari generasi-generasi baru yang cemerlang yang masih produktif yang punya pemikiran bagus untuk kita ajak jadi penyidik dalam rangka pemberantasan korupsi," kata Misbakhun di Warung Daun,Cikini, Jakarta, Sabtu (8/5/2015).
Misbakhun berpendapat dalam reformasi sudah ditegaskan bahwa TNI tugasnya adalah dalam rangka pertahanan dan keamanan negara.
TNI bisa berpartisipasi atau melakukan tugas sipil jika ada tugas-tugas darurat atau bencana. Misbakhun menilai pelibatan TNI di KPK adalah bentuk kemunduran demokrasi.
"Ini adalah kemunduran demokrasi apabila ditariknya TNI ke wilayah-wilayah sipil. Sudah tidak ada lagi hegemoni militer di sini. Biarkan tentara profesional dan jangan juga tentara tergoda untuk mau ditarik-tarik ke wilayah yang bukan bidangnya," kata politikus Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaskan bahwa TNI yang direkrut harus lah prajurit yang pensiun.
Walau yang direkrut adalah level perwira tinggi, Ruki mengatakan mereka akan ditempatkan mengisi jabatan struktural dan bukan untuk jadi penyidik.
"Tentu lewat seleksi yang sama dengan yang lain. Kalau itu terjadi, tentu yang bersangkutan harus alih status menjadi PNS, karena TNI kan tidak bisa bertugas di luar 10 instansi yang diizinkan oleh undang undang TNI," kata Ruki kemarin.