Sabtu, 4 Oktober 2025

Irmanputra Sidin: Penempatan TNI di KPK Inkonstutusional

Andi Irmanputra Sidin mengingatkan, jika TNI bergabung dalam KPK sebagai instrumen pemberantasan korupsi adalah hal yang inkonstitusional.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Irmanputra Sidin: Penempatan TNI di KPK Inkonstutusional
KOMPAS.COM
Ilustrasi anggota TNI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ahli Hukum Tata Negata Andi Irmanputra Sidin mengingatkan, jika TNI bergabung dalam KPK sebagai instrumen pemberantasan korupsi adalah hal yang inkonstitusional.

"Karena TNI dilahirkan oleh UUD 45 dengan tugas yang lebih besar yaitu mempertahankan, melindungi dan menjaga kedaulatan dan keutuhan negara," ujarnya, Sabtu (9/5/2015).

"Tentara tidak dilahirkan untuk fungsi penegakan hukum hal ini berbeda dengan Polri yang memang dilahirkan oleh UUD 45 untuk memiliki otOritas istimewa sebagai alat negara untuk melindungi mengayomi melayani nasyarakat serta penegakan hukum (pasal 30 UUD45)," Irman menegaskan.

Oleh karenanya, Irman menegaskan kembali, menyeret TNI bergabung dengan KPK adalah inkonstitusional karena pemberantasan korupsi bukan soal perang atas koruptor yang seolah identitas ini milik eksklusif tentara. Namun, yang utama adalah niat dan cara negara mengobati penyakit korupsi adalah hal utama membuat indonesia bebas korupsi

"Dan TNI dihadirkan langsung oleh negara lewat konstitusi bukan untuk itu," pungkas Irmanputra Sidin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved