Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Kondensat

Tersangka Baru Korupsi Kondensat Bertambah, Kini Tiga Tersangka

Bareskrim Mabes Polri kini menetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi penjualan Kondensat

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Penyidik Direktorat II Bareskrim menggeledah dan mencari barang bukti dokumen di lorong kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas;sebelumnya BP Migas) kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) pada 2009-2010. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri kini menetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi penjualan Kondensat yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni DH.

"Ada tersangka baru, sekarang tersangka total ada tiga yakni DH, HW dan RP," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak, Jumat (8/5/2015) di Bareskrim.

Sayangnya Victor enggan membeberkan siapa identitas ketiga tersangka ini termasuk pula peranan para tersangka tersebut.

"Identitasnya nanti dulu lah, yang jelas mereka ada yang dari TPPI dan SKK Migas. Peranan mereka diantaranya penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Victor menambahkan pihaknya tidak hanya berhenti menjerat tiga tersangka tersebut melainkan pihaknya memastikan akan ada tersangka-tersangka baru lainnya dari kasus ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved